SIM Indonesia Wajib Perpanjang Tiap 5 Tahun, Beda Banget dengan Singapura dan Malaysia! Seperti Apa? Tim Redaksi detikOto |. Jumat, 28 Jul 2023 17:00 WIB. Tak cuma di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai negara di dunia juga memiliki masa berlaku. Namun, setiap negara menerapkan masa berlaku SIM yang berbeda-beda.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi. Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan, lebih dari itu kamu perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Kebijakan masa SIM terbaru ini berlaku mulai 8 Mei 2023. Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan bahwa perpanjangan SIM menjadi 10 tahun merupakan inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.
SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN. Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam dan masih banyak lagi. Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
sim indonesia berlaku di malaysia